Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan 17 kapal ikan pelaku illegal fishing pada operasi awal tahun 2023. Kapal-kapal tersebut terdiri dari 1 Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dan 16 Kapal Ikan Indonesia (KII).
Kapal Pengawas KKP Hiu Macan 01 yang dinakhodai oleh Kapten Samson menorehkan catatan fenomenal pasca berhasil menangkap dua kapal ikan asing asal Vietnam beberapa waktu lalu. Dengan keberhasilan tersebut, Samson yang telah 18 tahun bekerja di KKP, tercatat telah menangkap 1.001 kapal ikan pelaku illegal fishing di laut Indonesia.
Tim gabungan Satuan Patroli (Satrol) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan dan Pos Angkatan Laut (Posal) KTT berhasil menangkap Kapal Kayu KM Fauzan bermuatan sekitar 116 karung ballpress pada Jumat (27/5/2022).
Kapa kayu bermuatan 89 orang pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen (ilegal) karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Upaya evakuasi terhadap puluhan PMI ilegal itu dilakukan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap kapal cantrang di Situbondo sudah sesuai dengan prosedur. KKP menjelaskan bahwa kelima kapal yang ditangkap tersebut tidak memiliki perizinan yang sah dan mengoperasikan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya melakukan penangkapan kapal atas ilegal fishing. Sepanjang tahun 2021 KKP mencatat telah mengamankan kapal ilegal fishing sebanyak 167 kapal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal asing asal Malaysia yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka dan mengamankan enam kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan di WPPNRI 712 Laut Jawa dan di WPPNRI 573 Teluk Kupang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibawah kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi aksi penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI).